Senin, 27 April 2015

Kejahatan-Kejahatan dalam IT dan IT Forensik

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Tapi setiap perkembangan teknologi pasti terdapat dampak-dampak yang terjadi baik dampak positif maupun dampak negatif dari perkembangan tersebut. Misal dari dampak positif yaitu sebagai media komunikasi dan sebagai media untuk mencari informasi atau data dsb. Disamping dampak positif, terdapat juga dampak negatifnya yaitu :

- Cybercrime
- Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
- Computer Related Crime dll

Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006)
Cybercrime mempunyai 2 karakteristik yaitu :
• Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
• Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Beberapa jenis dari cybercrime :
1.    Unauthorized Access
2.    Illegal Contents
3.    Penyebaran virus secara sengaja
4.    Data Forgery
5.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
6.    Cyberstalking
7.    Carding
8.    Hacking dan Cracker
9.    Cybersquatting and Typosquatting
10.     Hijacking
11.    Cyber Terorism

Motif cybercrime

• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.


Faktor penyebab cybercrime

• Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.

• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian  dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, ketika memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.


IT Forensik

IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik berhubungan dengan pelanggaran keaman sistem informasi yang bertujuan untuk mencari dan mengoutopsi data-data, informasi, bukti ataupun fakta secara digital dengan menggunakan metode yang ada, yang mana nantinya fakta-fakta tersebut akan diverifikasi dan akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

Tujuan IT Forensik

1.  Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan dan menganalisa bukti digital

Alasan Penggunaan IT Forensik

1. Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).
2. Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
3. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
4. Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
5. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.

Terminologi IT Forensik

a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
    • Identifikasi dari bukti digital.
    • Penyimpanan bukti digital.
    • Analisa bukti digital.
    • Presentasi bukti digital.

Prinsip IT Forensik

• Forensik bukan proses Hacking
• Data yang didapat harus dijaga, jangan berubah
• Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
• Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
• Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
•Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image


Pendapat dan Saran :
Dengan banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT diperlukan pengaturan hukum untuk memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun internet. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Untuk itu perlu adanya lembaga-lembaga khusus pemerintahan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet, dan Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sistem tersebut.


Sumber :
http://david-rumapea.blogspot.com/2012/03/modus-kejahatan-dalam-ti-dan-it.html
http://aditama-herry.blogspot.com/2014/05/modus-modus-kejahatan-dalam-ti.html
http://hansravieandreas.blogspot.com/