Selasa, 30 Juni 2015

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Dalam penggunaan teknologi informasi, diperlukan kode etik yang mengikat semua anggota profesi, karena pada dasarnya disetiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.


Pengertian dan Prinsip Integrity, confidentiality, dan availability

1. Integrity atau Integritas adalah pencegahan terhadap kemungkinan amandemen atau penghapusan informasi oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka integritas ini berarti bahwa informasi yang tepat, memang tepat dimana-mana dalam sistem atau mengikuti istilah messaging tidak terjadi cacad maupun terhapus dalam perjalananya dari penyaji kepada para penerima yang berhak.

2. Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepentingan dapat mencapai informasi. Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak dan bukan orang lain, sama analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan.

3. Availability atau ketersediaan adalah upaya pencegahan ditahannya informasi atau sumber daya terkait oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka makna yang dikandung adalah bahwa informasi yang tepat dapat diakses bila dibutuhkan oleh siapapun yang memiliki legitimasi untuk tujuan ini. Berkaitan dengan messaging system maka pesan itu harus dapat dibaca oleh siapapun yang dialamatkan atau yang diarahkan, sewaktu mereka ingin membacanya.

Namun dalam kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi, terdapat prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan availability yaitu sebagai berikut:

1. Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperti misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.

2. Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

3. Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakandisaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).


Privacy Term &condition pada penggunaan IT

Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

Term & Condition Penggunaan TI
Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.


Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Di Suatu Perusahaan

Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan.Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etika ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet.
Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
1. Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
2. Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
3. Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5.  Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6.  Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
7.  Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8.  Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
9.  Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang

Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor

1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.


Pendapat dan Saran 

Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi, kode etik dibutuhkan untuk mengatur penerapan teknologi informasi, jika tidak ada maka akan ada pelanggaran atau tindakan yang dilakukan banyak pihak yang tidak bertanggung jawab, yang nantinya akan merugikan orang lain.


Sumber :

http://tamipujiutami.blogspot.com/2013/06/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html

http://reza0510.blogspot.com/2015/06/praktek-praktek-kode-etik-dalam_29.html

http://enunks.blogspot.com/2015/06/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti.html



Minggu, 07 Juni 2015

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


A. Peraturan dan Regulasi Bisnis

  Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
  Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
  Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
  Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980)
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
12.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/101/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.


B. Jenis - Jenis Regulasi dalam Bisnis

    1. Regulasi Bisnis Dibidang Merek
     Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
    “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
    Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi, tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
   
    2. Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
    Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
    Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan   Perlindungan Konsumen Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.

 3. Regulasi Larangan Praktek Monopoli
   Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Tujuan dari praktek monopoli yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 4. Regulasi Dibidang Hukum Dagang
   Perkembangan hukum dagang dimulai sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
   Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.


C. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi

     Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
    1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
    2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
    3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
    4. Teknologi (Non-Ekonomi).
    5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).


D. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis

    Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
- Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
- Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
- Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan.
- Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
- Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
 - Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.


E. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi

   Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena didalamnya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
  Pada masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
  

FPendapat dan Saran

  Teknologi Informasi sudah diwujudkan dalam kehidupan dunia maya. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa. Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi.
  Oleh sebab itu regulasi bisnis di bidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.


Sumber :
http://thefutureexpert-17111481.blogspot.com/2015/06/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis.html
http://hansravieandreas.blogspot.com/2015/05/tugas-3-softskill-etika-profesionalisme.html


Senin, 27 April 2015

Kejahatan-Kejahatan dalam IT dan IT Forensik

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Tapi setiap perkembangan teknologi pasti terdapat dampak-dampak yang terjadi baik dampak positif maupun dampak negatif dari perkembangan tersebut. Misal dari dampak positif yaitu sebagai media komunikasi dan sebagai media untuk mencari informasi atau data dsb. Disamping dampak positif, terdapat juga dampak negatifnya yaitu :

- Cybercrime
- Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
- Computer Related Crime dll

Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi (Teguh Wahyono, S. Kom, 2006)
Cybercrime mempunyai 2 karakteristik yaitu :
• Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
• Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Beberapa jenis dari cybercrime :
1.    Unauthorized Access
2.    Illegal Contents
3.    Penyebaran virus secara sengaja
4.    Data Forgery
5.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
6.    Cyberstalking
7.    Carding
8.    Hacking dan Cracker
9.    Cybersquatting and Typosquatting
10.     Hijacking
11.    Cyber Terorism

Motif cybercrime

• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.


Faktor penyebab cybercrime

• Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.

• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian  dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, ketika memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.


IT Forensik

IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik berhubungan dengan pelanggaran keaman sistem informasi yang bertujuan untuk mencari dan mengoutopsi data-data, informasi, bukti ataupun fakta secara digital dengan menggunakan metode yang ada, yang mana nantinya fakta-fakta tersebut akan diverifikasi dan akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

Tujuan IT Forensik

1.  Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan dan menganalisa bukti digital

Alasan Penggunaan IT Forensik

1. Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).
2. Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
3. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
4. Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
5. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.

Terminologi IT Forensik

a) Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
b) Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
    • Identifikasi dari bukti digital.
    • Penyimpanan bukti digital.
    • Analisa bukti digital.
    • Presentasi bukti digital.

Prinsip IT Forensik

• Forensik bukan proses Hacking
• Data yang didapat harus dijaga, jangan berubah
• Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
• Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
• Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
•Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image


Pendapat dan Saran :
Dengan banyaknya jenis-jenis kejahatan dalam dunia IT diperlukan pengaturan hukum untuk memberikan rasa aman terhadap user pengguna teknologi informasi ataupun internet. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Untuk itu perlu adanya lembaga-lembaga khusus pemerintahan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet, dan Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sistem tersebut.


Sumber :
http://david-rumapea.blogspot.com/2012/03/modus-kejahatan-dalam-ti-dan-it.html
http://aditama-herry.blogspot.com/2014/05/modus-modus-kejahatan-dalam-ti.html
http://hansravieandreas.blogspot.com/

Minggu, 22 Maret 2015

ETIKA, PROFESI & PROFESIONALISME

ETIKA

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


Contoh Etika

1. Etika Pribadi
Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

2. Etika Sosial
Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

3. Etika moral
Berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral :
berkata dan berbuat jujur
menghargai hak orang lain
 menghormati orangtua dan guru
 membela kebenaran dan keadilan
 menyantuni anak yatim/piatu

Fungsi Etika

- Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
- Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.


Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

- Kebutuhan Individu
- Tidak Ada Pedoman
- Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan Yang Tidak Etis
- Perilaku Dari Komunitas



PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.


Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :

A. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

B. Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

C. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

D. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

E. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

F. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

G. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

H. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

I. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

J. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

K. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Contoh Profesi

- Profesi di bidang hukum dimana profesi ini bertugas membantu klien dalam persidangan
- Profesi militer dimana berugas membantu masyarakat banyak
- Profesi kedokteran dimana dituntut untuk membantu pasiennya dari segala penyakit
- Profesi desainer dimana tugasnya selalu mengembangkan tren-tren busana sehingga busana tersebut menjadi trendsetter.



PROFESIONALISME

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).


Ciri-Ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh Ciri-ciri sebagai berikut :

A. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

B. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

C. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

D. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

E. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

F. Profesionalisme ditandai dengan kualiti rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


Contoh Profesionalisme

A. Seorang yang profesional akan mampu menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya dengan baik.
B. Setiap perusahaan memiliki standar kerja terhadap pegawai-pegawainya.
C. Setiap profesi memiliki kode etiknya masing-masing.



Pendapat dan Saran

Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas tetapi etika merupakan hal mendasar dari sebuah profesi. Setiap profesi yang dikerjakan itu harus memenuhi sebuah etika agar semua pekerjaan yang dihasilkan akan sesuai dengan tujuan baik yang ingin dicapai, dengan cara pencapaian yang baik dan hasil pekerjaannya pun kemudian akan baik. Apabila suatu profesi tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Untuk itu seorang yang profesional sangat memperhatikan etika di dalam sebuah profesinya.




Sumber :
http://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://tugas01-etika-profesi.blogspot.com/
http://riyansport.blogspot.com/2014/01/pengertian-profesi-profesional.html
http://bankidonk.blogspot.com/p/resume-profesi-kependidikan.html

Rabu, 03 Desember 2014

OPEN SERVICE GATEWAY INITIATIVE

Open Service Gateway Initiatif (OSGi) merupakan rencana industri untuk cara standar dalam menghubungkan suatu perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke internet. OSGi dibentuk Maret 1999 oleh suatu konsorsium perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka dengan misi untuk mendefinisikan suatu platform integrasi untuk interoperabilitas aplikasi dan servis secara universal.
OSGi berencana untuk menentukan suatu program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrograman yang memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil. Pada dasarnya OSGI ini di kembangkan dengan menggunakan bahasa pemrograman JAVA. OSGi menyediakan suatu application framework yang ditempatkan di lapisan atas JDK dan juga menyediakan platform pengembangan baru, berbasis pada modular decoupled components dan model layanan dinamis plugable.
OSGi menyediakan services seperti manajemen dalam siklus hidup suatu program dan security-nya. Beberapa OSGI yang open source :
- Equinox
- Knoplerfish
- Apache felix


OSGI Framework
OSGi framework adalah struktur inti dari OSGi Service Platform. Jika diasumsikan bahwa sebuah bundel dapat menjadi sebuah aplikasi, maka definisi OSGi framework adalah sesuai dengan definisi tentang application frameworks. Artinya, OSGi framework adalah contoh dari sebuah application framework.
OSGi framework menyediakan:
- Sebuah lingkungan eksekusi portabel dan aman berbasis Java
- Sebuah sistem manajemen pelayanan, yang dapat digunakan untuk mendaftar dan berbagi layanan di seluruh bundel dan memisahkan layanan penyedia dari layanan pengguna
- Sebuah sistem modul dinamis, yang dapat digunakan untuk install dan uninstall modul Java, yang disebut bundel di OSGi, secara dinamis.
- Sebuah solusi ringan dan terukur



OSGI Services
OSGI Service Platform mencakup beberapa layanan umum, dan layanan ini bisa dianggap sebagai aplikasi asli dari OSGi Service Platform. Beberapa layanan ini adalah fungsi-fungsi horisontal yang selalu dibutuhkan, seperti logging service dan configuration service. Beberapa protokol terkait juga dicakup, seperti HTTP service, yang dapat digunakan oleh aplikasi berbasis web. Dan terakhir, OSGi Service Platform juga berisi layanan yang secara intrinsik terikat pada framework, yang berarti framework tak bisa bekerja tanpa mereka, seperti bundle wiring, yang mengelola sistem modul dinamis itu sendiri, dan start-level service, yang mengelola proses bootstrap dari framework.
 
 
Enterprise OSGI
OSGi awalnya digunakan pada pasar embedded, namun dengan seiring dengan popularitas dan kedewasaan yang semakin meningkat,OSGi bergerak ke pasar enterprise. Untuk mengatasi kebutuhan ini, OSGi Enterprise Expert Group (EEG) membuat OSGi Service Platform Enterprise Specification (Enterprise OSGi). Spesifikasi ini menggabungkan layanan-layanan OSGi yang dapat digunakan secara selektif untuk menyediakan fungsionalitas perusahaan. Layanan-layanan ini dikelompokkan ke dalam fitur enterprise.

 
Enterprise OSGi terdiri dari OSGi framework dan beberapa OSGi services, bersama-sama mereka menyediakan fitur enterprise.
Contoh fitur enterprise adalah sebagai berikut :
- Manajemen dan konfigurasi, kelompok ini mencakup layanan konfigurasi admin serta layanan JMX Management Model dan layanan Metatype.
- Distribusi, fitur ini memungkinkan komunikasi titik-titik akhir diantara remote instances dari OSGi framework instances. Beberapa layanan dalam kelompok ini adalah Remote Service dan SCA Configuration Type.
- Akses data, fitur ini meliputi dukungan untuk JDBC, JPA, dan JTA.


Arsitektur OSGI

Model layer dari OSGi :


Keterangan :
- Bundle adalah komponen OSGi yang dibuat oleh developer. Bundle ini dapat menggunakan service yang disediakan oleh layer lain pada OSGi (seperti security, service binding, life-cycle management, dll.).
- Services adalah layer yang menghubungkan bundle secara dinamik oleh penawaran dari model (publish-find-bind) untuk objek java. Selain itu, layer ini membolehkan service bundleuntuk didaftarkan (registered).
- Life-cycle adalah layer yang menyediakan layanan untuk bundle starting, stopping, updating, installing, dan uninstalling dalam framework OSGI. Layer ini memiliki API untuk melakukan layanan tersebut.
- Modules adalah layer yang menyediakan class dasar untuk loading fungsionalnya. Layer ini juga menjelaskan bagaimana bundle dapat mengimpor dan mengekspor kode.
- Security adalah layer untuk menangani aspek keamanan (security).
- Execution environment adalah layer yang menjelaskan method dan class apa yang tersedia dalam platform OSGI.


Contoh Teknologi OSGI

Teknologi Osgi sudah sangat banyak dikembangkan untuk berbagai macam keperluan dalam sehari hari maupun di bidang teknologi informasi dan industry serta di bidang ilmu komputer.

1. Dalam kehidupan sehari-hari
Dikembangkan untuk mengendalikan alat-alat elektronik dalam rumah tangga dengan internet. Yaitu dengan menghubungkan berbagai framework OSGi ini untuk mengendalikan alat-alat rumah tangga yang bersifat elektronik. Hal ini dilakukan dengan berbagai protocol network yaitu Bluetooth, uPnP, HAVi, dan X10. Dengan bantuan Jini dan standart OSGi dari sun microsistem yaitu Java Embedded Server. Teknologi ini dinamakan home network dan jinni adalah salah satu standart untuk pembuatan home nerwork yang berbasis Java.

2. Teknologi dan industri
Dalam hal ini pengembangan OSGi dalam Teknologi dan industri adalah untuk otomatisasi industri. Seperti otomatisnya system dalam gudang yang dapat meminta dalam PPIC untuk mengadakan bahan baku, dan masih banyak yang lain.

3. Ilmu Komputer
Dalam ilmu Komputer ini sangat banyak pengembang yang memanfaatkan teknologi OSGi ini. Dari surfing di internet banyak yang mengulas tentang Pemrograman Java yang mengapdopsi teknologi OSGi ini. Salah satu contoh adalah knopflerfish merupakan framework untuk melakukan OSGi didalam program Java. Dan juga eclipse IDE merupakan OSGi framework yang dikembangkan oleh eclipse dan berbasis GUI. Dan masih banyak juga dalam server serta program-program lain yang mengembangkan teknologi OSGi ini.

 
Kelebihan dan Kekurangan OSGI

Kelebihan :
A. Berjalan dimana saja dan digunakan secara luas
B. Aman, sederhana dan tidak mengganggu kinerja aplikasi lainnya
C. Ukurannya kecil dan Kinerjanya cepat
D. Transparan dan Banyak versinya
E. Simple : OSGi API sangat simple
F. RealWorld : OSGi framework dinamik
G. Dapat digunakan kembali
H. Mengurangi kompleksitas 

Kekurangan :
A. Ruang lingkupnya sangat kecil
B. Keamanan kurang terjaga dari kejahatan hacker
C. Biaya sangat mahal untuk pembuatan aplikasi dari OSGi
D. Rawan terjadinya pencurian data
E. Ukuran penyimpanan yang sangat kecil untuk data yang di simpan


SARAN :

Teknologi OSGi ini sangat bermanfaat karena dapat mempermudah pengguna seperti OSGi dapat berjalan pada berbagai macam perangkat mulai dari yang sangat kecil sampai besar, cepat mencari kelas-kelas dari bundel, mudah digunakan, simple dan komponennya dapat diinstalatau diubah-ubah tanpa harus menurunkan keseluruhan sistem.


Sumber :





Rabu, 05 November 2014

Layanan Telematika

Layanan Telematika merupakan layanan dial up ke internet maupun ke semua jenis jaringan yang didasarkan pada system telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Layanan-layanan yang terdapat pada telematika adalah :
A. Layanan Telematika di Bidang Informasi
Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat menolah dan memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Penggunaan telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.
Tujuan Secara umum agar terkuasainya informasi tertentu sedangkan secara khusus terkait dengan fungsi pemahaman (paham terhadap informasi yang diberikan) dan memanfaatkan informasi dalam penyelesaian masalahnya. Layanan informasi menjadikan individu mandiri yaitu memahami dan menerima diri dan lingkungan secara positif, objektif dan dinamis, mampu mengambil keputusan, mampu mengarahkan diri sesuai dengan kebutuhannya tersebut dan akhirnya dapat mengaktualisasikan dirinya.
Contoh layanan informasi :
- Informasi cuaca
- Hiburan dan m-commerce
- Informasi layanan jalan raya


B.  Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakan keamanan informasi dan data. layanan terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. dengan kata lain layanan ini sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah terhapus atau hilang. Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.
Contoh layanan keamanan :
- Panggilan darurat (rumah sakit, kepolisian)
- GPS, informasi keberadaan kendaraan
- Entertainment and M-commerce
- Penggunaan Firewall dan Antivirus


C. Layanan Context Aware dan Event-Based
Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Suatu teknologi yang disebut context-aware computing dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan akan menjadi trend yang penting untuk dikembangkan di masa depan. Dengan adanya context aware maka user tidak perlu harus selalu memberi input yang banyak secara eksplisit untuk membuat komputer menjalankan tugasnya.
Beberapa bagian yang lebih sederhana dari context awareness telah mulai dibangun. Misalnya LBS: location-based service. Misalnya, sewaktu user mencari keyword tertentu (pom bensin, kafe, ATM, dll), maka ia akan memperoleh hasil yang berbeda tergantung pada posisi user. Ini dapat mulai digabungkan dengan beberapa info dari user. Misalnya pom bensin atau kafe di dekat posisi user yang menerima pembayaran dengan ATM yang dimiliki user.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu :
- The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
- The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
- Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Contoh context aware dan event-based :
- Vehicle Diagnostic Service
- Car Insurance based on driving statistic


D. Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.
Kebutuhan akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
- Dilihat dari bidang ekonomi
   Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan kapasitas   industry produk barang dan jasa.
- Dilihat dari bidang politik
  Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga     menghasilkan dukungan politik.

Sasaran utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
- Peningkatan kinerja layanan public yang memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat, pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangunan.
- Literasi masyarakat di bidang teknologi telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.

Contoh layanan perbaikan sumber :
- Layanan yellow pages (buku petunjuk)


E. Kelebihan dan Kekurangan Layanan Telematika
Kelebihan layanan telematika:
- Pada layanan telematika dibidang informasi, masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah dapat merasakan pemerataan teknologi dan bagi pelajarnya dapat memberikan wawasan yang lebih untuk menunjang studi mereka.
- Pada layanan telematika di bidang keamanan, masyarakat pada umumnya dapat merasa lebih aman karena jika terjadi sesuatu yang diinginkan, mereka dapat langsung menghubungi pihak berwajib dengan teknologi yang ada.
- Pada layanan context aware dan event-base, dengan ini pengguna dapat hak privasi yang lebih tanpa harus melakukan banyak/otomatis sistem yang telah mengatur agar pengguna tidak diganggu dalam waktu yang diinginkan pengguna.
- Pada layanan perbaikan sumber, tiap orang dapat bantuan lebih dalam yellow pages untuk mencari alamat/nomor telepon suatu instansi.

Kekurangan layanan telematika:
- Pada layanan telematika bidang informasi, jika perhatian kepada mereka yang kurangnya informasi dari kebebasan akses yang mereka lakukan, akan berdampak buruk yang disebabkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Pada layanan telematika dibidang keamanan, keamanan ini juga berdampak buruk jika ada oknum/hacker yang berniat jahat untuk membobol suatu sistem keamanan.
- Pada layanan context aware dan event-base, pengguna tidak tahu/akan terlambat mengetahui jika ada panggilan penting saat ia tidak ingin diganggu, seperti tidak tahu kalau anaknya masuk rumah sakit ketika sedang rapat.
- Pada layanan perbaikan sumber, tidak mudah mencari/tidak cepat karena yellow pages masih dalam bentuk buku. Jadi ketika ingin mencari informasi maka harus mencarinya secara manual dengan membaca indeksnya.


Saran :
Layanan telematika memudahkan masyarakat baik dalam bidang informasi, keamanan, context aware dan event-base, dan perbaikan sumber. Seperti memperoleh wawasan dengan cepat, selain itu kita juga harus juga perlu diperhatikan karena masih ada kemungkinan celah keamanan informasi seperti contohnya hacker. Mempermudah dalam bidang telekomunikasi seperti user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting, disatu sisi saat kondisi yang sama berlangsung ada keadaan darurat yang harusnya diketahui oleh user.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://sirendi.blogspot.com/2012/12/layanan-telematika.html
http://diahsocialone.blogspot.com/
http://habib1010.wordpress.com/2012/11/06/layanan-telematika/
http://panksgatsred.blogspot.com/2011/10/layanan-telematika.html
http://kyfi.wordpress.com/2011/10/11/layanan-informasi-layanan-keamanan-layanan-context-aware-event-base-layanan-perbaikan-sumber-resource-discovery-service-pada-telematika/

Sabtu, 11 Oktober 2014

Telematika


Pengertian Telematika

Pertama kali istilah Telematika digunakan di Indonesia adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB pada tahun 1978. Telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).
Telekomunikasi mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. Telekomunikasi mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian  Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data.


Contoh Penerapan Telematika 

Penggunaan Telematika sudah sangat banyak diberbagai bidang. Mulai dari sistem pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan lain-lain. Contoh nyata dari bentuk penerapan telematika diantaranya adalah :
- Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
- Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
- Bidang kendaraan dan lalu lintas (road vehicles dan vehicle telematics).
- E-commerce (transaksi jual beli secara elektronik) merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet.
- E-learning (pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh) merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya.


Peran Telematika

Telematika di Indonesia memiliki tiga peran pokok, antara lain:
- Mengoptimalkan proses pembangunan.
Telematika memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat berupa sarana telekomunikasi yang memudahkan masyarakat saling berinteraksi tanpa terhalang jarak. Dengan telematika, proses komunikasi menjadi mudah sehingga mudah pula untuk menyebarkan informasi dari satu daerah ke daerah lain.
- Meningkatkan Pendapatan.
Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang memberikan peningkatan pendapatan bagi perseorangan, dunia usaha bahkan negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk industri telematika.
- Pemersatu bangsa.
Teknologi telematika mampu menyatukan bangsa melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area dengan cepat tanpa terhalang jarak daerah masing-masing.


Kelebihan dan Kekurangan Telematika

Kelebihan :
- Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat
Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
- Transparasi dalam Informasi
Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
- Kemudahan dalam memperoleh data
Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Penghematan Waktu
Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.

Kekurangan :
- Banyak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet
Contohnya cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
- Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.


Saran

Salah satu teknologi yang berkembang pesat dan perlu dicermati adalah teknologi informasi. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan Teknologi Telematika ini akan menyebabkan ketergantungan terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Maka upaya pengembangan dan penguasaannya mendapat perhatian maupun prioritas yang utama untuk dapat menjadi masyarakat yang lebih maju.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://dgk.or.id/archives/2006/03/30/asal-mula-kata-telematika
http://upadama.blogspot.com
http://adhika-rmd.blogspot.com/2012/11/kelebihan-dan-kekurangan-telematika.html