Setiap
manusia harus adil satu dengan yang lainnya jangan hanya memikirkan egoisnya
sendiri. kita diwajibkan untuk saling membantu dan adil. Keadilan sangat di
perlukan dan dibutuhkan namun keadilan sekarang tidak berlaku lagi karena siapa
yang kuat itu yang menang. Keadilan cuma hanya formalitas yang ada di negara
kita buktinya keadilan itu sendiri bisa di beli, rakyat yang kecil selalu di
tindas dengan rasa tidak keadilan. Dimana letak dari keadilan itu kalau
pemerintah sendiri tidak pernah adil.
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
2. Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
3. Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
4. Keadilan
Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan
Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1. Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan
perjanjian yang disepakati.
Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan
adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All
menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Contoh kasus keadilan
keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini
terutama bagi mereka para kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka
yang masih menuntut keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan
keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut
menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang
kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak
kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yboleh
memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan
instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah
keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban
tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia
hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara)
inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata
keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen
masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus mempunyai tradisi
budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.
Opini
:
Mencari
keadilan adalah hal yang paling sulit didapatkan di negara kita saat ini.
Dimana rasa keadilan itu sudah mulai seolah pudar dan punah dimata para penegak
hukum kita sendiri, sehingga kita seakan-akan berada di suatu daerah yang
sangat menakutkan dan tiada kepastian akan sebuah keadilan.Bisa diartikan bahwa
keadilan dan penegak keadilan itu tidak perlu melihat siapapun yang harus
diadili, tetapi posisi yang seimbang tanpa ada yang lebih tinggi maupun rendah.
Tetapi Para oknum penegak hukum telah memodifikasi apapun tentang hukum dan
keadilan demi suatu kepentingan tertentu yang menghilangkan arti dari sebuah
keadilan.