Jumat, 04 Mei 2012

BINGKAI KEHIDUPAN


Saat malam mulai larut
Suasana pun semakin sunyi
Aku terpaku di dalam kesunyian
Aku merindu tentang kehangatan
Aku bermimpi tentang keindahan
Sepinya malam berlalu sudah
Pagi datang mengawali hari
Aku terbangun dari panjangnya malam
Perlahan aku bergerak,
Berdiri dan kubuka jendela
Tersiratlah cahaya mentari pagi
Menyinari……
Kini saatnya berpotret diri
Berbenah dari segala keburukan
Meningkatkan semua kebaikan

Manusia dan Keadilan



Setiap manusia harus adil satu dengan yang lainnya jangan hanya memikirkan egoisnya sendiri. kita diwajibkan untuk saling membantu dan adil. Keadilan sangat di perlukan dan dibutuhkan namun keadilan sekarang tidak berlaku lagi karena siapa yang kuat itu yang menang. Keadilan cuma hanya formalitas yang ada di negara kita buktinya keadilan itu sendiri bisa di beli, rakyat yang kecil selalu di tindas dengan rasa tidak keadilan. Dimana letak dari keadilan itu kalau pemerintah sendiri tidak pernah adil.

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:

1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.

2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.

3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.

5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.

2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Macam Keadilan

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk

menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


Contoh kasus keadilan

       keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka para kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut keadilan  akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yboleh memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara  ini terus menerus mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.

Opini :
Mencari keadilan adalah hal yang paling sulit didapatkan di negara kita saat ini. Dimana rasa keadilan itu sudah mulai seolah pudar dan punah dimata para penegak hukum kita sendiri, sehingga kita seakan-akan berada di suatu daerah yang sangat menakutkan dan tiada kepastian akan sebuah keadilan.Bisa diartikan bahwa keadilan dan penegak keadilan itu tidak perlu melihat siapapun yang harus diadili, tetapi posisi yang seimbang tanpa ada yang lebih tinggi maupun rendah. Tetapi Para oknum penegak hukum telah memodifikasi apapun tentang hukum dan keadilan demi suatu kepentingan tertentu yang menghilangkan arti dari sebuah keadilan.


Sumber : metakalasari.wordpress.com/2010/06/09/pengertian-keadilan/ okithofaanugrah.blogspot.com/2010/11/pengertian-keadilan.html http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory/2234355-arti-dari-sebuah-lambang-keadilan/#ixzz3ovo0ZrmF